Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tidak SNI, Sepeda Brompton Disita Polisi Di Surabaya

Berita mengejutkan datang dari Kota Pahlawan Surabaya. Aparat Polrestabes Surabaya menyita lima sepede dengan merek Brompton sebuah toko di Jalan Brata Jaya. Dengan alasan tidak memiliki standar SNI. Waduhhh.

“Iya benar. Bukan tadi (hari ini), tapi beberapa hari yang lalu,” kaya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran seperti dikutip dari detikcom, Jumat (7/2/2020).

Menurut polisi, razia ini awalnya ditujukan pada sepeda buatan China yang tidak memiliki stiker SNI, nah ternyata Brompton pun juga tidak memiliki stiker SNI akhirnya kena juga dirazia.

“Itu kan kemarin ada laporan dari masyakat. Bahwa adanya dugaan sepeda dari china yang belum ada SNI-nya. Kemarin kami melakukan pengecekan ke sana, nanti akan kami tindak lanjuti,” ungkap Sudamiran.

Di Indonesia sendiri kebutuhan sepeda mencapai angka 1 juta / tahun sedangkan produksi dalam negeri hanya 300ribuan.

Untuk diketahui, sepeda impor CBU kebanyakan memang tidak dilengkapi stiker SNI. Apalagi sepeda kelas mahal seperti Intense, Canondale, Willier, GIANT dll.

Nah masalahnya, apakah SNI itu wajib? sedangkan sepeda seperti Brompton dan merek terkenal lainya sudah diuji kelayakan berdasarkan sertifikasi UCI yang telah diakui di dunia.

Lalu apa itu SNI wajib?

Walaupun penerapan SNI pada prinsipnya sukarela, namun pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk produk yang dijual di dalam negeri baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import.

Penetapan SNI wajib ini bukan dilakukan oleh BSN (Badan Standar Nasional), melainkan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lain-lain melalui keputusan Menteri terkait.

Apabila SNI untuk jenis produk tertentu telah diwajibkan, produk dengan jenis sama yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI (inilah yang seharusnya terkena razia terkait SNI).

Sedangkan produk yang tidak wajib, tidak ada masalah apabila belum disertifikasi berdasarkan SNI. Tanda SNI pada produk yang belum wajib SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added) karena telah disertifikasi.

Nah Apakah Sepeda Angin termasuk yang wajib SNI?

Dari Website BSN sepeda angin memang diharuskan untuk memiliki SNI 1049:2008 berdasarkan peraturan Menteri Perindistrian No.30 tahun 2018.

Nah jika sudah begini, maka ya semua sepeda wajib SNI. Gimana pendapatnya sob? harusnya ada kebijakan bahwa standar kualitas internasional yang lebih baik dari SNI bisa dimaklumi.

Post a Comment for "Tidak SNI, Sepeda Brompton Disita Polisi Di Surabaya"