Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Harus Ada Pembeda Yang Jelas Antara Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya. Larangan ini dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma dilarang, sepeda listrik juga diimbau tidak dijual lagi ke masyarakat.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (12/7/2022), disitat dari situs NTMC Polri.

Nah kalau kayak gini, harusnya ada pembeda yang jelas antara sepeda angin listrik dan Sepeda Motor listrik. Saat ini banyak sepeda angin listrik dengan model dan bentuk seperti sepeda motor listrik. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung.

Dengan aturan ini, masyarakat sudah dibuat bingung,
mana sepeda listrik dan mana motor listrik?
mana yang boleh jalan di jalan raya dan mana yang hanya boleh jalan di jalanan komplek perkampungan?

Harus ada pembeda fisik yang jelas antara sepeda listrik dan motor listrik, misalnya, sepeda listrik harus dilengkapi dengan pedal di kanan dan kiri. Kedua, lingkaran roda sepeda listrik harus spesifik memakai ukuran sepeda gowes bukan ukuran motor.

Harus diakui, bahwa biaya operasional sepeda motor bertenaga minyak BBM memang makin mahal. Minyak makin naik dan harga pelumas juga naik. Sepeda listrik menawarkan murah dan kepraktisanya apalagi klo untuk jarak di bawah 10KM.

Post a Comment for "Harus Ada Pembeda Yang Jelas Antara Motor Listrik dan Sepeda Listrik"