Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sekarang Yang Punya Ninja 250 Wajib Punya SIM C1 Bukan SIM C Doang


sumber gambar: detik.com


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 Ini jadi syarat wajib buat pengendara motor di atas 250CC sampai 500cc"SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, Senin (27/5/2024) dikutip dari detik.com

Untuk biaya pembuatanya, sama dengan pembuatan SIM C biasa. Nah jadi yang punya motor Kawasaki Ninja 250, Honda CBR250, Yamaha R25, Ninja Mono 250 sampai Tiger Herex Oprekan 300cc sekarang wajib punya SIM C1 kalau enggak ingin kena tilang.

Persyaratanya, wajib diketahui. Bagi pengendara yang memiliki SIM C1 diwajibkan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun

penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.


Post a Comment for "Sekarang Yang Punya Ninja 250 Wajib Punya SIM C1 Bukan SIM C Doang"